Saya dan Pajak
Posted by: mindtravelerSebagai warga Negara Indonesia yang baik saya rajin (read;automatically deducted from gross salary) membayar pajak dan bahkan mulai tahun lalu saya sudah memiliki NPWP. Jadi tahun ini walau bagian pelayanan pajak belum mengirimkan saya formulir SPT tahunan tapi saya tetap mengirim laporan saya ke dinas pelayanan pajak.
Tapi seminggu yang lalu saya mendapatkan surat teguran yang menyatakan saya belum mengirim laporan tahunan saya. Untungnya saya memiliki bukti kirimnya dan bisa melacak kalau dokumen itu sudah diterima dengan baik. Nah setelah saya menghubungi baginan dinas pajak melalui telepon dan menjelaskan kondisi ini, bapak yang menjawab dengan entengnya menyuruh saya mengirim tanda bukti kirim dan seolah-olah surat teguran itu berarti nothing.
Sesungguhnya saya ragu jikaa saya mengirimkan tanda bukti kirim itu apakah mereka dapat menemukan berkas saya atau mungkin itu will keep missing forever. Disini saya menyadari bahwa si bapak tahu bahwa kesalahan ada di pihak administrasi mereka, oleh sebab itu dengan suka rela saya juga mengirimkan kopie dari lembar formulir SPT yang kebetulan saya buat kopienya.
Pemerintah meminta kesadaran kita untuk memiliki NPWP dan mengirim laporan tahunan tapi tampaknya mereka belum memiliki infra structure administrasi yang benar. Bayangkan jika tanda bukti saya juga hilang.
Recent Comments